Halaman

blogads

Tampilkan postingan dengan label info news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info news. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Februari 2013

Mengenal SWDKLLJ di STNK, Ini Artinya!

Pada Surat Ketetapan Pajak STNK di sana tertera item pembayaran dengan nama SWDKLLJ. Item itu singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayar bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun. Tarif SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Dalam aturan itu untuk kategori kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dikenakan tarif Rp 35.000. Sementara untuk prosedur klaim brother bisa akses di website Jasa Saharja.

Apa hak pengendara terhadap biaya yang telah mereka keluarkan pada saat bayar STNK itu. “Pengendara yang berkendara sesuai aturan Undang Undang yakni memiliki SIM dan STNK jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan misalnya meninggal dunia dan cacat tetap mendapat santunan Rp 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp 10 juta,” jelas AKBP Wahyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya. (motorplus-online.com)

Sering Hantam Jalan Berlubang, Ini Dia Komponen Yang Mudah Rusak


Banyaknya jalan rusak berlubang di Jakarta dan sekitarnya pasca banjir besar sebulan lalu, menyisakan banyak persoalan. Tidak hanya menjadi penyebab kecelakaan, menghantam jalan rusak atau berlubang juga berpotensi merusak komponen sepeda motor terutama di bagian kaki-kaki.

Selasa, 18 September 2012

Motorcycle Revolution concept 2




Dodge Tomahawk Motorcycle
The Dodge Tomahawk Motorcycle may be the only motorcycle listed here that technically isn’t actually a motorcycle. Based on a Viper V-10 bike, it’s got a beefy 500 horsepower engine and 4 wheels. According to the National Highway Traffic and Safety Administration anything with more than 3 wheels on the ground doesn’t qualify as a motorcycle. That probably has something to do with why this beast of a bike never made it into mass production. Shame because this awesome machine is basically just an engine and some wheels that provide raw speed and power between your legs.

Kamis, 13 Januari 2011

Honda Siaga, Bantuan Darurat Di Tempat Kejadian



Surabaya – Motor mogok di jalan dan tidak tahu harus menghubungi siapa? Hal itu tidak akan terjadi lagi berkat layanan Honda Siaga! Tinggal telpon, maka mekanik Honda akan segera datang membantu.

“Program bantuan darurat di tempat kejadian ini disasarkan bagi seluruh pengguna motor Honda. Sementara hanya di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, tapi akan kami kembangkan area jangkauannya” papar Ir.Suwito, Direktur PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM), main dealer Honda di Surabaya.

Tim Honda Siaga akan membantu pengguna motor Honda yang mengalami kendala teknis selama perjalanan seperti mesin mogok dan dapat dihidupkan. Namun bukan akibat dari kecelakaan, kehabisan bahan bakar, atau ban bocor.

Layanan mobile servis roda dua yang pertama di Jawa Timur ini siap memberikan bantuan bagi penggendara Honda dari jam 07.00 hingga 22.00 wib. Untuk mendapatkan servis Honda siaga ini, konsumen cukup hubungi call center Honda Siaga di nomor: 0800-11-74242 (SIAGA) bebas pulsa.

Saat ini tim Honda Siaga dilengkapi oleh 4 unit motor Honda CS1 lengkap dengan peralatan servis darurat dan 1 unit mobil pick-up berfungsi mengantar motor ke AHASS terdekat, apabila kasus kerusakan tidak bisa diselesaikan di tempat kejadian.

Dan enaknya lagi, pelanggan tidak akan dibebani biaya atau gratis ongkos jasa! (motorplus.otmotifnet.com)

penulis/foto: endar

Kamis, 21 Januari 2010

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja



Bro2 sekalian pasti telah paham SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalin Jalanraya) itu lho yang biasanya mesti kita bayar saat melakukan perpanjangan pajak STNK. Sejatinya fungsi SWDKLLJ itu sebagai premi asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor, intinya bikers pengguna jalan raya secara otomatis tercover oleh Jasa Raharja. Bisa diklaim saat bikers tertimpa musibah kecelakaan di Jalan raya, nah lantas bagimana prosedur klaim itu?

Lingkup Jaminan
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

1.Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2.Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3.Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4.Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
• Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
• Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
o Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi
berwenang lainnya.
o Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
o KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
o Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

• Dalam hal korban luka.luka
o Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
• Dalam hal korban meninggal dunia
o Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
• Jenis Santunan
o Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
o Santunan kematian
o Santunan cacat tetap
• Ahli Waris
o Janda atau dudanya yang sah.
o Anak-anaknya yang sah.
o Orang tuanya yang sah
• Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
o Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
o Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui
oleh jasa raharja

Meskipun sudah terlindungi oleh asuransi, namun kita harus tetap menjaga norma-norma Safety Riding, karena kesehatan dan keselamatan kita tak bisa dibandingkan nilainya oleh apapun.