Tak cuma memukau tapi juga piawi, diperlukan 'feel' antara besutan dan pembesut untuk bisa ngedance bareng sang kuda besi.
OTOTAINMENT
Blog alternatif penggemar dunia motor
Jumat, 01 Maret 2013
Keren...
Tak cuma memukau tapi juga piawi, diperlukan 'feel' antara besutan dan pembesut untuk bisa ngedance bareng sang kuda besi.
Adu drifting motor vs mobil, jangan ditiru kalau nyali bro sekuku...
Aksi adu drifting kedua mahkluk ini sungguh menawan, masing-masing menunjukkan kepiawaiannya untuk meliuk-liukan besutan, intippp langsung...
Honda Spacy Nembak, Ternyata Dari ECM?
Rudi Hansen pemilik Honda Spacy 2012
mengeluh pacuan kebanggaannya nembak-nembak dor.. dor... “Awalnya saya
pikir bukan motor saya yang nembak, karena pada saat itu kondisi lalu
lintas padat.
Tapi, ketika riding malam hari dengan kondisi lalu lintas sepi, baru sadar ternyata motor saya yang nembak. Gejala nembak terjadi ketika gas ditutup dan itu mulai terjadi pada kilometer 2.200,” tambah Rudi.
Tapi, ketika riding malam hari dengan kondisi lalu lintas sepi, baru sadar ternyata motor saya yang nembak. Gejala nembak terjadi ketika gas ditutup dan itu mulai terjadi pada kilometer 2.200,” tambah Rudi.
Selain itu, tunggangan kesayangan pria humoris ini ‘brebet’, ketika gas diturunkan, mesin malah mati. Akselerasi pun enggak ada, bahkan terasa berat ketika gas dibejek, terjadi pada kilometer 3.100. Malah, ketika kilometer menunjukkan di angka 3.400 km, stasioner motor jadi tidak karuan.
Jumat, 22 Februari 2013
Mengenal SWDKLLJ di STNK, Ini Artinya!
Pada Surat Ketetapan Pajak STNK di sana
tertera item pembayaran dengan nama SWDKLLJ. Item itu singkatan dari
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayar bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun. Tarif SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Dalam aturan itu untuk kategori kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dikenakan tarif Rp 35.000. Sementara untuk prosedur klaim brother bisa akses di website Jasa Saharja.
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayar bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun. Tarif SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Dalam aturan itu untuk kategori kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dikenakan tarif Rp 35.000. Sementara untuk prosedur klaim brother bisa akses di website Jasa Saharja.
Apa hak pengendara terhadap biaya yang telah mereka keluarkan pada saat bayar STNK itu. “Pengendara yang berkendara sesuai aturan Undang Undang yakni memiliki SIM dan STNK jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan misalnya meninggal dunia dan cacat tetap mendapat santunan Rp 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp 10 juta,” jelas AKBP Wahyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya. (motorplus-online.com)
Jas Hujan Ponco, Haram Dipakai Berkendara
Jas hujan model ponco ‘haram’ hukumnya
dipakai berkendara. Karena, lebih banyak bahaya ketimbang manfaatnya.
Alih-alih untuk melindungi badan dari hujan, eh malah bikin ciloko.
Beneran, nih Bro! Sudah banyak kasus kecelakaan terjadi yang disebabkan
oleh jas hujan model kelelawar ini.
Sering Hantam Jalan Berlubang, Ini Dia Komponen Yang Mudah Rusak
Banyaknya jalan rusak berlubang di Jakarta dan sekitarnya pasca banjir besar sebulan lalu, menyisakan banyak persoalan. Tidak hanya menjadi penyebab kecelakaan, menghantam jalan rusak atau berlubang juga berpotensi merusak komponen sepeda motor terutama di bagian kaki-kaki.
Honda CB100, Cafe Racer Home To Office
Dilihat dari sejarahnya, aliran modifikasi
café racer muncul dari anak muda di Ingrris yang doyan balapan dengan
trek café to café. Namun berbeda dari sejarahnya, Andy Sucahyo ngemodif
Honda CB100 kebanggaannya dengan aliran café racer sebagai penunjang
mobilitas sehari-hari dengan trek home to office alias dari rumah ke
kantor.
Langganan:
Postingan (Atom)