Halaman

blogads

Jumat, 01 Maret 2013

Adu drifting motor vs mobil, jangan ditiru kalau nyali bro sekuku...


Aksi adu drifting kedua mahkluk ini sungguh menawan, masing-masing menunjukkan kepiawaiannya untuk meliuk-liukan besutan, intippp langsung...

Honda Spacy Nembak, Ternyata Dari ECM?

Rudi Hansen pemilik Honda Spacy 2012 mengeluh pacuan kebanggaannya nembak-nembak dor.. dor... “Awalnya saya pikir bukan motor saya yang nembak, karena pada saat itu kondisi lalu lintas padat.

Tapi, ketika riding malam hari dengan kondisi lalu lintas sepi, baru sadar ternyata motor saya yang nembak. Gejala nembak terjadi ketika gas ditutup dan itu mulai terjadi pada kilometer 2.200,” tambah Rudi.

Selain itu, tunggangan kesayangan pria humoris ini ‘brebet’, ketika gas diturunkan, mesin malah mati. Akselerasi pun enggak ada, bahkan terasa berat ketika gas dibejek, terjadi pada kilometer 3.100. Malah, ketika kilometer menunjukkan di angka 3.400 km, stasioner motor jadi tidak karuan.

Jumat, 22 Februari 2013

Mengenal SWDKLLJ di STNK, Ini Artinya!

Pada Surat Ketetapan Pajak STNK di sana tertera item pembayaran dengan nama SWDKLLJ. Item itu singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayar bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun. Tarif SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Dalam aturan itu untuk kategori kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dikenakan tarif Rp 35.000. Sementara untuk prosedur klaim brother bisa akses di website Jasa Saharja.

Apa hak pengendara terhadap biaya yang telah mereka keluarkan pada saat bayar STNK itu. “Pengendara yang berkendara sesuai aturan Undang Undang yakni memiliki SIM dan STNK jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan misalnya meninggal dunia dan cacat tetap mendapat santunan Rp 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp 10 juta,” jelas AKBP Wahyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya. (motorplus-online.com)

Jas Hujan Ponco, Haram Dipakai Berkendara


 
Jas hujan model ponco ‘haram’ hukumnya dipakai berkendara. Karena, lebih banyak bahaya ketimbang manfaatnya. Alih-alih untuk melindungi badan dari hujan, eh malah bikin ciloko. Beneran, nih Bro! Sudah banyak kasus kecelakaan terjadi yang disebabkan oleh jas hujan model kelelawar ini.

Sering Hantam Jalan Berlubang, Ini Dia Komponen Yang Mudah Rusak


Banyaknya jalan rusak berlubang di Jakarta dan sekitarnya pasca banjir besar sebulan lalu, menyisakan banyak persoalan. Tidak hanya menjadi penyebab kecelakaan, menghantam jalan rusak atau berlubang juga berpotensi merusak komponen sepeda motor terutama di bagian kaki-kaki.

Honda CB100, Cafe Racer Home To Office


 
 
Dilihat dari sejarahnya, aliran modifikasi café racer muncul dari anak muda di Ingrris yang doyan balapan dengan trek café to café. Namun berbeda dari sejarahnya, Andy Sucahyo ngemodif Honda CB100 kebanggaannya dengan aliran café racer sebagai penunjang mobilitas sehari-hari dengan trek home to office alias dari rumah ke kantor.

Senin, 26 November 2012

Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!

Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. “Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,” sebut salah seorang pembaca.

Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.

“Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,” jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. “Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,” jelas Rikwanto.

Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. “Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,” katanya mengingatkan.

Paham kan?. (motorplus-online.com)