Pada Surat Ketetapan Pajak STNK di sana
tertera item pembayaran dengan nama SWDKLLJ. Item itu singkatan dari
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayar bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun. Tarif SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Dalam aturan itu untuk kategori kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dikenakan tarif Rp 35.000. Sementara untuk prosedur klaim brother bisa akses di website Jasa Saharja.
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayar bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun. Tarif SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Dalam aturan itu untuk kategori kendaraan roda dua di atas 50 cc sampai 250 cc dikenakan tarif Rp 35.000. Sementara untuk prosedur klaim brother bisa akses di website Jasa Saharja.
Apa hak pengendara terhadap biaya yang telah mereka keluarkan pada saat bayar STNK itu. “Pengendara yang berkendara sesuai aturan Undang Undang yakni memiliki SIM dan STNK jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan misalnya meninggal dunia dan cacat tetap mendapat santunan Rp 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp 10 juta,” jelas AKBP Wahyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya. (motorplus-online.com)