Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. “Apakah
kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,” sebut
salah seorang pembaca.
Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.
“Keterlambatan
membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab
untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,”
jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kalau nggak
bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda
keterlambatan. “Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5
tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini
gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,” jelas Rikwanto.
Kombes
Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal
kesadaran pengguna kendaran bermotor. “Karena nantinya dana itu akan
kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan
jalan,” katanya mengingatkan.
Paham kan?. (motorplus-online.com)