tag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post4948052657593864278..comments2023-10-07T20:35:35.731+07:00Comments on OTOTAINMENT: Cara Klaim Asuransi Jasa RaharjaEndar Wardhanahttp://www.blogger.com/profile/05299248823116554999noreply@blogger.comBlogger10125tag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-13698046060900586262017-08-09T15:24:27.759+07:002017-08-09T15:24:27.759+07:00Bro..kalau kecelakaan antara pengendara motor dan ...Bro..kalau kecelakaan antara pengendara motor dan pejalan kaki apakah yang pengendara motor bisa melakukan klaim?mengingat kesalahan pejalan kaki dan tkp di jalan provinsi?afdhinahttps://www.blogger.com/profile/10952171147222829453noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-67706711715103498122012-10-24T07:13:47.452+07:002012-10-24T07:13:47.452+07:00mobil saya kecelakaan alhamdulillah kami selamat. ...mobil saya kecelakaan alhamdulillah kami selamat. tapi kendaraan kami rusak. bgmn kita tahu mana bagian mobil kita yang di ganti mana yg didempul. soalnya mobil kami pada doi dempul tebal lagi. terus terang saya sangat tidak puas. apakah berhak saya mengetahui rincian penggantian atau perbaikan partial mobil saya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-5162874587077163972012-09-21T09:36:06.888+07:002012-09-21T09:36:06.888+07:00pastikan dulu kecelakaan bukan kecelakaan tunggal,...pastikan dulu kecelakaan bukan kecelakaan tunggal, untuk pengurusan asuransi bro fadli bisa minta tolong ke pemilik pertama sekiranya bisa turut sedikti membantu proses pengurusan klaimnya.Endar Wardhanahttps://www.blogger.com/profile/05299248823116554999noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-90455654846378687542012-09-20T18:55:18.117+07:002012-09-20T18:55:18.117+07:00Pak, minta pencerahannya dong. Saya beli motor kon...Pak, minta pencerahannya dong. Saya beli motor kondisi second. STNK motor tsb sebelumnya mati 2 tahun dan sudah saya perpanjang lagi. Selang beberapa saat, motor itu belum saya balik nama, tp dipakai oleh adik saya. Saat dipakai, adik saya terlibat kecelakaan. Apakah adik saya tsb bisa klaim asuransi jasa raharja yg dibayarkan saat saya perpanjang STNK? Karena di STNK masih tertulis pemilik Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17722820029491138583noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-90729677716937939262011-03-26T17:17:03.429+07:002011-03-26T17:17:03.429+07:00Bro, yg dimaksud penumpang sah dari alat angkutan ...Bro, yg dimaksud penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum itu penjelasannya gimana?<br />Apakah hanya orang2/penumpang yg menggunakan angkutan umum (plat kuning) saja atau semua pengendara kendaraan bermotor, mengingat setiap tahun pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar sumbangan wajib/ premi saat memperpanjang STNK.<br /><br />tksAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-18334335260860234492011-02-22T12:18:32.339+07:002011-02-22T12:18:32.339+07:00bro ricky hidayat> coba bantu jawab ya bro, seb...bro ricky hidayat> coba bantu jawab ya bro, sebenarnya didalam pajak tahunan STNK tersebut tercantum SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan), lah dari dana itulah kita bisa mendapatkan asuransi. namun karena pajak STNK mati alangkah baiknya bro uurus dulu pajaknya untuk mempermudah urusan klaim asuransi jasa raharja tersebut. Jangan lupa melampirkan beberpa syarat yg Endar Wardhanahttps://www.blogger.com/profile/05299248823116554999noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-72700458010974516512011-02-22T12:13:33.351+07:002011-02-22T12:13:33.351+07:00bro klo STNK itu hilang pada saat kejadian , sedan...bro klo STNK itu hilang pada saat kejadian , sedangkan kita tidak tahu STNK itu mati pajak / tidak.. apakah masih tetap bisa diklaim di jasa raharja ?Ricki Hidayathttps://www.blogger.com/profile/15207548240860026309noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-43049047105804285012011-02-22T12:12:09.688+07:002011-02-22T12:12:09.688+07:00bro... gw mau tanya , ortu saya kecelakaan motor, ...bro... gw mau tanya , ortu saya kecelakaan motor, motor yg dikendarai itu STNK nya hilang pada saat kejadian . Nah masalahnya kita tidak tahu STNK itu mati pajak / tidak.. apakah bisa tetap di klaim ke jasaraharja ? mohon masukkannya..Ricki Hidayathttps://www.blogger.com/profile/15207548240860026309noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-13454451092375920972011-02-08T10:05:19.106+07:002011-02-08T10:05:19.106+07:00coba bantu jawab bro...
kalo sudah ada pihak asura...coba bantu jawab bro...<br />kalo sudah ada pihak asuransi yang mengcover maka asuransi lain tidak berlaku bro. asuransi jasa raharja ini mengcover pengguna jalan raya yang belum memiliki asuransi lain (asuransi pribadi). Dan seingat saya, bila kita memiliki 2 asuransi apabila kita sedang melakukan klaim maka tidak bisa klaim ke-2 asuransi tersebut, tp kita harus pilih salah satu saja. Dan poin Endar Wardhanahttps://www.blogger.com/profile/05299248823116554999noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2718287149997141666.post-35920669974818435932011-02-08T09:37:37.269+07:002011-02-08T09:37:37.269+07:00Cuma yang jadi kendala adalah dimintanya kwitansi ...Cuma yang jadi kendala adalah dimintanya kwitansi yang asli dan sah, karena ketika mengalami kecelakaan, biaya perawatan ditanggung hampir 100% oleh asuransi yang saya ikuti. Ketika ingin mengurus klaim ke jasa raharja, oleh fihak rumah sakit tidak diberikan dengan alasan, kwitansi yg asli sudah diberikan kepada fihak yg menanggung biaya perawatan saya, jadinya sulit sekali utk mendapat santunan Anonymousnoreply@blogger.com