Halaman

blogads

Kamis, 21 Januari 2010

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja



Bro2 sekalian pasti telah paham SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalin Jalanraya) itu lho yang biasanya mesti kita bayar saat melakukan perpanjangan pajak STNK. Sejatinya fungsi SWDKLLJ itu sebagai premi asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor, intinya bikers pengguna jalan raya secara otomatis tercover oleh Jasa Raharja. Bisa diklaim saat bikers tertimpa musibah kecelakaan di Jalan raya, nah lantas bagimana prosedur klaim itu?

Lingkup Jaminan
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

1.Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2.Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3.Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4.Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
• Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
• Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
o Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi
berwenang lainnya.
o Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
o KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
o Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

• Dalam hal korban luka.luka
o Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
• Dalam hal korban meninggal dunia
o Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
• Jenis Santunan
o Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
o Santunan kematian
o Santunan cacat tetap
• Ahli Waris
o Janda atau dudanya yang sah.
o Anak-anaknya yang sah.
o Orang tuanya yang sah
• Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
o Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
o Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui
oleh jasa raharja

Meskipun sudah terlindungi oleh asuransi, namun kita harus tetap menjaga norma-norma Safety Riding, karena kesehatan dan keselamatan kita tak bisa dibandingkan nilainya oleh apapun.

10 komentar:

  1. Cuma yang jadi kendala adalah dimintanya kwitansi yang asli dan sah, karena ketika mengalami kecelakaan, biaya perawatan ditanggung hampir 100% oleh asuransi yang saya ikuti. Ketika ingin mengurus klaim ke jasa raharja, oleh fihak rumah sakit tidak diberikan dengan alasan, kwitansi yg asli sudah diberikan kepada fihak yg menanggung biaya perawatan saya, jadinya sulit sekali utk mendapat santunan dari jasa raharja, walaupun ketika melakukan pengurusan STNK saya sudah membayar iuran tsb.Ada solusi lain ?

    BalasHapus
  2. coba bantu jawab bro...
    kalo sudah ada pihak asuransi yang mengcover maka asuransi lain tidak berlaku bro. asuransi jasa raharja ini mengcover pengguna jalan raya yang belum memiliki asuransi lain (asuransi pribadi). Dan seingat saya, bila kita memiliki 2 asuransi apabila kita sedang melakukan klaim maka tidak bisa klaim ke-2 asuransi tersebut, tp kita harus pilih salah satu saja. Dan poin ini ada di pasal autran asuransi bro. coba dicek lagi syarat2 dan ketentuan di asuransi anda...

    BalasHapus
  3. bro... gw mau tanya , ortu saya kecelakaan motor, motor yg dikendarai itu STNK nya hilang pada saat kejadian . Nah masalahnya kita tidak tahu STNK itu mati pajak / tidak.. apakah bisa tetap di klaim ke jasaraharja ? mohon masukkannya..

    BalasHapus
  4. bro klo STNK itu hilang pada saat kejadian , sedangkan kita tidak tahu STNK itu mati pajak / tidak.. apakah masih tetap bisa diklaim di jasa raharja ?

    BalasHapus
  5. bro ricky hidayat> coba bantu jawab ya bro, sebenarnya didalam pajak tahunan STNK tersebut tercantum SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan), lah dari dana itulah kita bisa mendapatkan asuransi. namun karena pajak STNK mati alangkah baiknya bro uurus dulu pajaknya untuk mempermudah urusan klaim asuransi jasa raharja tersebut. Jangan lupa melampirkan beberpa syarat yg tercantum dalam web jasa raharja.

    BalasHapus
  6. Bro, yg dimaksud penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum itu penjelasannya gimana?
    Apakah hanya orang2/penumpang yg menggunakan angkutan umum (plat kuning) saja atau semua pengendara kendaraan bermotor, mengingat setiap tahun pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar sumbangan wajib/ premi saat memperpanjang STNK.

    tks

    BalasHapus
  7. Pak, minta pencerahannya dong. Saya beli motor kondisi second. STNK motor tsb sebelumnya mati 2 tahun dan sudah saya perpanjang lagi. Selang beberapa saat, motor itu belum saya balik nama, tp dipakai oleh adik saya. Saat dipakai, adik saya terlibat kecelakaan. Apakah adik saya tsb bisa klaim asuransi jasa raharja yg dibayarkan saat saya perpanjang STNK? Karena di STNK masih tertulis pemilik pertama, bukan nama adik saya.

    Untuk informasinya, saya ucapkan banyak terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. pastikan dulu kecelakaan bukan kecelakaan tunggal, untuk pengurusan asuransi bro fadli bisa minta tolong ke pemilik pertama sekiranya bisa turut sedikti membantu proses pengurusan klaimnya.

      Hapus
  8. mobil saya kecelakaan alhamdulillah kami selamat. tapi kendaraan kami rusak. bgmn kita tahu mana bagian mobil kita yang di ganti mana yg didempul. soalnya mobil kami pada doi dempul tebal lagi. terus terang saya sangat tidak puas. apakah berhak saya mengetahui rincian penggantian atau perbaikan partial mobil saya.

    BalasHapus
  9. Bro..kalau kecelakaan antara pengendara motor dan pejalan kaki apakah yang pengendara motor bisa melakukan klaim?mengingat kesalahan pejalan kaki dan tkp di jalan provinsi?

    BalasHapus

Brother yang ingin sumbang komentar tentang modifikasi silakan tulis disini. Pendapat brother akan sangat saya hargai dan empat jempol untuk para builder!